REFORMASI DAN MASA DEPAN PLURALISME INDONESIA
Oleh:
Andaru Satnyoto
1. Quo
vadis Reformasi
Jatuhnnya rezim orde baru atau mundurnya Presiden Suharto, 21 Mei 1998, telah membuka jalan
lapang bagi perubahan cepat terutama bidang politik dan juga berbagai bidang
lainnya. Perubahan politik tidak saja
menyangkut pergantian pejabat-pejabat politik, juga perubahan konstitusi yang
pada gilirannya merubah profil politik di Indonesia secara menyeluruh. Sejak itulah sering kita menyebutnya sebagai dimulainya Era Reformasi
di Indonesia. Melalui berbagai tekanan
publik terhadap pemerintahan Presiden BJ Habibie yang diangap sebagai penerus Suharto,
mau tidak mau pemerintah membuka kanal-kanal (saluran), membuka ruang-ruang partisipasi publik, demokratisasi dan
desentralissi pemerintahan. Di masyarakat marak demonstrasi dan unjuk rasa
untuk menanyakan kebijakan publik, tekanan politik dan desakan suatu kebijakan
tertentu. Tidak jarang, terjadi kasus kepala desa rame-rame diturunkan
rakyatnya karena kepala desa tidak mengindahkan keinginan warga umumnya. Namun stabilisasi
sosial politik tidak lagi bisa dengan represi dan tangan besi. Upaya
stabilisasi harus sejalan dengan usaha demokrasi dan pendidikan politik rakyat.
Walaupun proses
reformasi telah bergulir 15 tahun, namun hasil-hasil yang
dicapai masih relatif belum memuaskan. Masyarakat sering menyalahkan keadaan ini sebagai akibat
kekuasaan partai politik yang terlalu besar, sementara kemampuan rekrutmen
kader politik berkualitas dan berkarakter kerakyatan belum sepenuhnya memadai. Sehingga
permasalahan-permasalahan yang ada masih berlangsung, problem multidimensi belum
dapat diatasi secara tuntas, masalah
kekerasan di Lapas Cebongan Sleman Jogja, penembakan di papua dan sebagainya. Bahkan ada
semacam suasana hati masyarakat galau, suasana masyarakat masih ragu-ragu
menyongsong masa depan, suasana hati apatis, ada juga semacam kegalauan merasa
belum menemukan pemimpin yang kuat, dan rasa kebersamaan masyarakat banyak
diragukan dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan di tengah masyarakat, seperti
peristiwa Lampung, Ogan Komering Ulu (OKU),
dan sebagainya. Ada yang
menyatakan reformasi belum selesai atau reformasi tanpa arah lagi, reformasi negara
kebablasan dan sebagainya.Bahkan ada yang menyebut kita menuju ke situasi
negara gagal.
Tulisan ini tidak bermaksud membahas secara komprehensif
semua persoalan reformasi, persoalan
politik nasional, tetapi akan lebih melihat dinamika social terutama pada segi nilai sosial kebersamaan kita sebagai bangsa.
2.
Perubahan Positif
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita telah mengalami
perubahan-perubahan sekaligus juga tantangan
atau masalah yang harus kita jawab dalam kerangka strategi bersama
membangun kebangsaan Indonesia yang demokratis, adil dan sejahtera. Reformasi
sekalipun banyak kritik, tetapi telah mendorong tumbuhnya semangat
demokrasi, tumbuhnya optimisme, tumbuhnya semangat perubahan yang kuat, dan juga semangat
menghadapi perubahan sosial besar. Perubahan sosial politik memberikan
tantangan dan peluang perbaikan masyarakat secara lebih komprehensif. Beberapa perubahan dan tantangan positif tersebut antara lain:
Pertama, ruang kebebasan yang luas dalam
masyarakat, pers dan organisasi masyarakat,
organisasi kepemerintahan dan peradilan. Kebebasan telah
mendorong hidupnya partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk, terutama dalam
penyampaian pendapat masyarakat baik secara terbuka, seperti aksi unjuk rasa,
demonstrasi dan berbagai bentuk protes dan lainnya, serta penyampaian aspirasi
melalui media massa. Pada tingkat tertentu hal ini positip, namun pada saat yang sama kadangkala menimbulkan kesan
semrawut dalam politik dan ekonomi.
Kebebasan menjadi tantangan agar masyarakat secara kualitatif memunculkan
ide-ide besar perubahan.
Namun kadang ada kesan ruang kebebasan yang terbuka,
seolah tanpa diimbangi proses penegakkan hukum yang kuat dan kadang juga tidak
disertai adanya tanggung-jawab publik dari para pelaku. Kebebasan informasi yang sesungguhnya sangat
positip untuk turut mencerdaskan bangsa, kadangkala juga menjadi kurang produktif
terhadap proses pemecahan bangsa atau kebebasan informasi dan media berlebihan kadang sarat
dengan kepentingan tertentu sehingga memberikan
persepsi negatif dalam masyarakat,
muncul kesan yang penting berbeda, seolah-olah pemerintah penuh salah dan
sebagainya.
Informasi media kadang kala juga menjadi bias kepentingan-kepentingan politik
ataupun kekuasaan. Meskipun sulit membuktikan suatu keberpihakan terhadap kenyataan
sehari-hari pihak, namun kadang terasa adanya kecurangan atau ketidakjujuran
dalam birokrasi dan masyarakat bahkan dalam media massa itu sendiri.
Kebebasan dan independensi sistem
peradilan juga sedang diuji kekuatannya di tengah dinamika masyarakat. Reformasi
peradilan masih diharapkan berjalan lebih cepat oleh masyarakat. Slogan independensi dan kebebasan sistem peradilan yang seharusnya melahirkan
peradilan yang baik, namun kadang kala masih melahirkan berbagai keputusan kontroversial yang secara umum
dirasakan sebagai tidak mencerminkan
rasa keadilan masyarakat, keadilan
rakyat.
Kedua, walaupun kini masalah konflik horizontal antar elemen masyarakat relative
mulai mereda atau dapat diselesaikan, seperti konflik di Kalimantan, Poso,
Ambon, namun tampaknya tidak ada jaminan bahwa konflik dengan kekerasan
tersebut akan hilang dari bumi pertiwi, Indonesia. Belakangan ini masih muncul kekerasan di Maluku,
di Lampung, di Nusa Tenggara Barat hanya karena salah paham atau hal-hal yang
sepele atau kecil. Konflik dan keresahan sosial dalam bentuk intoleransi, seperti
penutupan atau perusakan tempat ibadah, penutupan Masjid / Mushala Ahmadiyah, penutupan
atau pembongkaran gereja-gereja
misalnya masih terjadi di beberapa lokasi, bahkan juga di Bekasi dan Bogor yang tidak jauh dari Ibu Kota negara
Jakarta, yang masyarakatnya sangat plural.
Disamping itu ada kekhawatiran bahwa berbagai kesulitan
ekonomi masyarakat kelas bawah dan sulitnya mengembangkan kesempatan kerja
dapat menjadi pemicu kemungkinan-kemungkinan terjadinya kekerasan dalam
masyarakat. Pada saat sama kita juga masih menghadapi ancaman kelompok teroris yang seringkali
tindakannya dimaksudkan untuk mengancam Amerika Serikat, tetapi justru dampak
negatifnya langsung mengenai bangsa dan negara Indonesia. Diluar masalah
konflik kekerasan tersebut, kita masih pula menghadapi bahaya separatisme di beberapa daerah,
walaupun sesungguhnya akar masalahnya seringkali bukan pemisahan diri, tetapi
perlunya keadilan baik untuk para korban, maupun keadilan pembagian hasil
ekonomi daerah dan pusat, misalnya
masalah Papua.
Ketiga, pada aspek ekonomi secara makro
telah mengalami pertumbuhan, namun seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak
tentang kemampuan untuk terus menjaga pertumbuhan ini mengingat pertumbuhan
ekonomi masih sangat didorong oleh sektor konsumsi dan bukan investasi secara luas dan
besar. Oleh karena itu kesempatan kerja atau perluasan lapangan kerja dirasakan
masih rendah, sehingga hal ini dapat menjadi ancaman kestabilan sosial politik, mengingat
jumlah pengangguran yang cukup besar. Pertumbuhan ekonomi juga masih
menyisakan persoalan pemerataan. Karena indikator pemerataan misalnya, index
gini rasionya menunjukkan peningkatan, yang berarti muncul ketimpangan
pembagian pendapatan, dimana mayoritas rakyat hanya sedikit menikmati
pertumbuhan ekonomi. Usaha-usaha penyehatan perbankan
dan BUMN termasuk langkah privatisasi walaupun dalam kerangka tujuan yang positip,
seringkali masih kontroversial karena adanya dugaan-dugaan KKN, intervensi kekuasaan ataupun
politisasi dalam proses tersebut.
Keempat, upaya perbaikan birokrasi
pemerintahan yang semula sangat sentral dan kemudian didesentralisir ke
kabupaten / kota melalui UU Otonomi Daerah (UU no 22 1999) dan UU Perimbangan
Keuangan Daerah - Pusat (UU no 25 1999),
yang kemudian direvisi ke dalam UU 32/2004 tentang otonomi daerah, belum banyak menampakkan hal positip terutama kemudahan pelayanan
masyarakat. Justru pejabat pemda yang mendapat kemudahan, fasilitas dan
pelayanan, bukannya rakyat atau para pelaku ekonomi yang turut menyumbangkan
pembangunan daerah. Meskipun demikian
secara umum tetap timbul percepatan pembangunan daerah, bahkan di beberapa
daerah perkembangannya cukup pesat.
Kelima, perubahan sistem politik terutama
dalam bentuk penataan kelembagaan negara telah disusun secara lebih lengkap sesuai dengan amandemen UUD 1945 dan
juga dalam berbagai perangkat UU politik. Walaupun secara kelembagaan telah menunjukkan upaya
pemenuhan prinsip-prinsip demokrasi misalnya dalam voting, persamaan kedudukan
setiap orang dan kebebasan, namun tidak diimbangi kualitas moral dan sikap
kenegarawanan banyak politisi dan para penyelenggara negara lainnya sehingga hal ini mendelegitimasi lembaga-lembaga
politik kenegaraan kita, baik pada eksekutif, legislative maupun yudikatif. Seolah-olah rakyat tidak lagi percaya
lembaga-lembaga politik yang ada.
3. Modal Sosial Dan Politik: 4 Pilar
Berkaitan dengan hal-hal diatas itulah kita patut mencermati perkembangan reformasi
yang ada dalam kerangka melembagakan demokrasi
yang tidak sekedar memenuhi persyaratan kelembagaan saja. Demokrasi dari
sisi kualitas kebebasan dan persamaan individu masyarakat telah dapat
ditampung dalam berbagai lembaga penyelenggara negara. Namun demikian kita
merasakan persoalan, bahwa demokrasi tampaknya juga menjadi sarana maneuver-manuver
politik sesaat
atau untuk kepentingan tertentu bahkan untuk kepentingan pribadi para elite
politik dan birokrasi. Akifitas
politik dan demokrasi seolah hanya kontestasi (pertarungan) kepentingan, ajang transaksi
ekonomi dan kekuasaan. Politik termasuk pemilihan legislatif dan pemilihan
kepala daerah tampaknya telah menjadi arena pertarungan liberal antara yang
punya uang. Oleh karena itu tidak jarang pertanyaan yang muncul ketika
seseorang tampil dalam pemilihan adalah berapa uangmu, berapa modalmu. Ketika
PDI Perjuangan mencoba untuk konsisten mendukung seseorang maju ke pemilihan
kepala daerah atau legislatif berdasarkan visi ideologi kerakyatan, ideologi Pancasila dan
karakter baik kader, namun dengan modal uang
minim. Untuk itu calon lalu didukung secara gotong royong semua elemen partai, namun hal ini sering tidak dipercayai oleh masyarakat kebenarannya, dianggap sekedar
lelucon saja.
Demokrasi tanpa visi ideologis pasti jatuh pada model politik transaksional, model jual beli dukungan. Demokrasi tanpa roh ideologi nasional, ideologi Pancasila, tanpa roh persaudaraan kebangsaan, tanpa roh solidaritas dan keadilan, pada gilirannya tidak mampu mencapai nilai tertinggi (kemuliaan) manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Hal ini seperti diungkapkan Robert A. Dahl bahwa demokrasi hanyalah sarana, bukan tujuan, untuk mencapai persamaan (equalitas) secara politik yang mencakup tiga tujuan keutamaan yaitu: kebebasan kolektif dan individu, perkembangan diri manusia dan perlindungan terhadap nilai harkat dan martabat kemanusiaan. Dari aspek inilah penulis melihat bahwa reformasi perlu pembenahan. Kita harus mampu menghidupkan dan mengembangkan nilai ideologi nasional, nilai dasar ideologi Pancasila, nilai solidaritas dan keadilan, nilai persaudaraan kebangsaan Indonesia menjadi satu jalan nyata dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjadi kenyataan sehari-hari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demokrasi tanpa visi ideologis pasti jatuh pada model politik transaksional, model jual beli dukungan. Demokrasi tanpa roh ideologi nasional, ideologi Pancasila, tanpa roh persaudaraan kebangsaan, tanpa roh solidaritas dan keadilan, pada gilirannya tidak mampu mencapai nilai tertinggi (kemuliaan) manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Hal ini seperti diungkapkan Robert A. Dahl bahwa demokrasi hanyalah sarana, bukan tujuan, untuk mencapai persamaan (equalitas) secara politik yang mencakup tiga tujuan keutamaan yaitu: kebebasan kolektif dan individu, perkembangan diri manusia dan perlindungan terhadap nilai harkat dan martabat kemanusiaan. Dari aspek inilah penulis melihat bahwa reformasi perlu pembenahan. Kita harus mampu menghidupkan dan mengembangkan nilai ideologi nasional, nilai dasar ideologi Pancasila, nilai solidaritas dan keadilan, nilai persaudaraan kebangsaan Indonesia menjadi satu jalan nyata dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjadi kenyataan sehari-hari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Melalui media massa sejak tahun 1994 penulis telah
menyampaikan pikiran bahwa rasa, semangat atau paham kebangsaan kita bukan
sesuatu yang ada begitu saja (taken for granted), oleh karena itu pada suatu
waktu dapat mengalami erosi, jika tidak dikembangkan sesuai dengan dinamika
masyarakat dan kenegaraan Indonesia. Kegagalan kebangsaan bisa dari akibat
kegagalan pembangunan ekonomi yang makin mendorong jurang perbedaan ( widening gap ) antara yang kaya dan
miskin. Namun bisa pula kegagalan kebangsaan kita dari kelemahan integrasi
social dan politik serta integrasi wilayah (teritorial).
Dalam
kerangka pemikiran inilah juga terletak sangat pentingnya dan strategisnya
upaya sosialisasi 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika)
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipelopori Ketua MPR RI, Bapak
H.M. Taufik Kiemas dan PDI Perjuangan. Sosialisasi 4 Pilar kebangsaan merupakan peneguhan
kembali semangat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjaga dan
bersemangat Bhineka Tunggal Ika.
Dengan semangat 4 pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara tersebut, kita mengupayakan perbaikan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Upaya mencegah kegagalan dinamika kebangsaan Indonesia itulah
diperlukan strategi sosial budaya dalam mengembangkan nilai solidaritas rakyat
yang berkait atau berdampak terhadap
dinamika ekonomi maupun politik. Dalam
kerangka inilah kita melihat pentingnya apa semangat nilai gotong royong, modal sosial gotong royong, bahkan oleh Bung
Karno gotong-royong yang dinamis merupakan nilai utama, nilai dasar membangun
masyarakat, nilai dasar membangun bangsa dan negara. Gotong royong hanya
mungkin kalau ada saling percaya, saling
menerima dalam masyarakat. Dengan
frasa yang agak berbeda, oleh Francis Fukuyama disebut sebagai modal
social (social capital) dengan aspek
kepercayaan (trust) antar anggota
masyarakat sebagai intinya.
Modal sosial pada dasarnya
merupakan kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama-sama demi mencapai tujuan
bersama di dalam berbagai kelompok dan organisasi. Dalam pembangunan masyarakat
ke depan aspek ini akan makin penting, bukan hanya aspek modal fisik, financial
dan sebagainya. Modal sosial bukan hanya kualitas, ketrampilan dan pengetahuan masyarakat,
tetapi juga kemampuan masyarakat itu sendiri dalam melakukan asosiasi
(hubungan) satu sama lainnya. Kemampuan social ini sangat penting baik dalam
kehidupan ekonomi maupun kehidupan social politik dan eksistensi kehidupan
social lainnya. Kemampuan ini sangat bergantung pada suatu kondisi dimana komunitas itu mau saling berbagi untuk
mencari titik-tik temu norma-norma dan nilai-nilai bersama. Dari nilai-nilai
bersama ini akan tumbuh suatu nilai yang disebut sebagai “kepercayaan” atau
trust. Masyarakat tanpa mampu mengembangkan suatu trust hanya merupakan
kumpulan berbagai kelompok bahkan hanya sekedar seperti kerumunan, tidak akan
mampu membangun komunitas yang integratif.
Dalam kerangka strategi untuk membangun
kehidupan politik demokratis dan integratif itulah pentingnya semangat
kebangsaan sebagai modal sosial bersama. Berkaitan dengan hal ini ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu
aspek histories, social dan pluralisme dalam diri kebangsaan Indonesia . Pertama, aspek histories. Paham kebangsaan Indonesia tidak hadir dalam suatu kevakuman pemikiran
dan perkembangan social serta sejarah masyarakatnya. Dalam kerangka pemikiran
demikian, kita mengakui bahwa perkembangan kebangsaan Indonesia juga
merupakan hasil interaksi dengan sejarah dan kebudayaan luar atau negara-negara
asing termasuk sepanjang periode penjajahan oleh negara-negara Eropa khususnya
Belanda dan Jepang. Oleh karena itu nilai dan semangat kemerdekaan, semangat
untuk berdiri sendiri juga merupakan modal kebersamaan atau modal sosial bangsa Indonesia.
Kedua, aspek
sosio-kultural dan pluralisme. Masyarakat Indonesia pada dasarnya bertumbuh dari ikatan-ikatan manusia dengan manusia
lainnya, dengan lingkungan sekitarnya dan berkehidupan bersama dalam masyarakat
tertentu. Proses berkehidupan bersama ini pada umumnya dipelihara melalui
pola-pola dan prinsip-prinsip nilai social dasar yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat tersebut. Pola-pola hubungan inti membentuk
keterikatan-keterikatan tertentu yang
dapat saja berdimensi kesamaan suku, keturunan, marga, kesamaan kampung, kesamaan agama,
kesamaan kepentingan dan sebagainya. Ikatan-ikatan ini kemudian bertumbuh dari
bawah dan saling melewati batas masing-masing membentuk ikatan integrative,
membentuk kehidupan bersama kebangsaan Indonesia . Oleh karena itu kebangsaan
Indonesia
yang menyatu (unified) tersebut sekaligus juga
mengandung kemajemukan (pluralistik). Walaupun pada awalnya integrasi
ini lebih didorong oleh penyatuan administrasi penjajahan, tetapi kemudian juga
berkembang solidaritas, kepercayaan antara masyarakat Indonesia sehingga
lahirlah kebangsaan Indonesia dengan tonggak histories Sumpah Pemuda atau dapat disebut sebagai Sumpah Bangsa, 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu ada yang menyebut kita bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang terbayang saja ( imagined
community ), mengingat pluralitas bangsa Indonesia, satu bangsa yang utuh hanya seolah-olah ada. Kita sebagai bangsa
lahir dan berkembang dari suatu pernyataan (sumpah) bersama, oleh karena itu
ketika kita mulai membuat pernyataan berbeda dari semangat kebersamaan sebagai
bangsa, maka lambat laun dapat menggerogoti semangat nasional, semangat kebangsaan, semangat
persatuan Indonesia.
4. Strategi Budaya, Pelembagaan Nilai Solidaritas
Berkaitan dengan pemaparan
diatas, bahwa membangun demokrasi dengan prinsip kebebasan, persamaan dan
persaudaraan harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, maka
pengembangan nilai persauadaraan ini yang terus perlu dipikirkan bersama. Ini juga akan makin menjaga semangat bhineka tunggal ika, semangat keindonesiaan. Sejalan dengan
modal social diatas dalam upaya mengembangkan semangat kebangsaan, semangat
solidaritas dalam kemajemukan, maka perlu dikembangkan melalui kebudayaan.
Dalam aspek ini ada
beberapa hal yang diperlu dipikirkan
bersama antara lain: Pertama, sesuai
dengan semangat otonomi, maka setiap kabupaten perlu memiliki pusat-pusat
budaya yang mengembangkan kebudayaan-kebudayaan local serta dikaitkan dengan interaksi dengan
budaya-budaya lain. Walaupun disadari pula bahwa interaksi budaya dapat saja berlangsung alamiah, namun
demikian perlu tetap dikaji untuk mengembangkan budaya local, kearifan lokal yang
memiliki nilai-nilai solidaritas agar lebih dikembangkan.
Kedua,
Pusat-pusat Budaya juga berfungsi untuk memelihara budaya-budaya lokal sehingga masyarakat
tetapi memiliki media yang berkembang dari dalam sendiri dalam menghadapi
serbuan budaya global. Seringkali kearifan-kearifan budaya lokal dapat memberikan kontribusi positif dalam mebangun masyarakat
yang mengalami perubahan cepat baik social maupun ekonomi.
Ketiga, melalui pusat-pusat budaya lokal tersebut dapat dikembangkan kepemimpinan lokal yang berbasis budaya, bukan berbasis agama.
Kepemimpinan lokal tidak cukup hanya yang formal saja. Melalui kepempinan lokal budaya ini dapat menampung
kekuatan-kekuatan sosial yang telah ada atau berkembang selama ini. Melalui kepemimpinan
social local ini juga dapat membantu berbagai peneyelesaian masalah-masalah
social dan konflik, sehingga dinamika masyarakat tidak menimbulkan perpecahan
atau bisa juga dipikirkan agar tidak semua persoalan harus dipecahkan secara efektif melalui
jalur formal dalam system hukum yang ada, seperti
kasus pencurian sebatang pohon bambu, atau coklat, sepasang sandal dan
sebagainya. Setiap masalah tidak mesti harus melalui jalur hukum formal. Kepemimpinan lokal juga dapat menjadi pembangun solidaritas bersama
masyarakat (solidarity maker) yang efektif dan riil di tengah masyarakat. Kepemimpinan lokal yang efektif dapat menjadi faktor yang membantu pemecahan masalah masyarakat.
Jakarta, 29 Maret 2013
Andaru Satnyoto, sebagai penulis adalah
dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisipol) UKI Jakarta. Tema dalam artikel pendek ini pernah penulis
diskusikan bersama dengan (Alm) Prof.
Dr. Midian Sirait tahun 2004. Untuk mengenang beliau Alm. Prof. Dr. Midian
Sirait, tulisan ini didedikasikan.
No comments:
Post a Comment